Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, nama Irawan Prakoso disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Keterlibatan Irawan diungkap oleh Hanung Budya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, yang hadir sebagai saksi sekaligus terdakwa.
Hanung menjelaskan bahwa sekitar Maret atau April 2013, Irawan Prakoso datang ke kediamannya dan menawarkan peluang kerja sama terkait pemanfaatan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak untuk kepentingan Pertamina.
Jadi pada suatu saat saya enggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan, ujar Hanung.
Tawaran itu saya respons silakan kirim surat, kemudian Mei 2013 datanglah surat itu, sambungnya.
Hanung menyebut bahwa Irawan telah lama dikenal sebagai bagian dari grup bisnis milik Riza Chalid dan telah menjalin hubungan kerja sejak tahun 2004.
Irawan Prakoso ini bekerja dalam grup bisnis Mohammad Riza Chalid dan sudah kenal sejak 2004, kata Hanung.
Selain Hanung, sidang juga menghadirkan Alfian Nasution, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, yang turut memberikan keterangan terhadap terdakwa Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid dan menjabat sebagai Direktur PT Tangki Merak, diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa TBBM melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan bahan bakar minyak di Indonesia dan menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola sektor energi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

