
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menantang Mahfud MD untuk melaporkan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.
Tantangan ini langsung ditanggapi oleh Mahfud dengan menyebut hal tersebut tidak masuk akal.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan dugaan mark up sejak awal bukan berasal darinya.
Yang menyampaikan pernyataan tersebut adalah Pengamat dari Political Economi and Policy Studies Anthony Budiawan.
Mahfud menyampaikan penjelasan ini kepada para jurnalis pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dia menyarankan agar KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil langsung Anthony Budiawan.
Menurutnya, proses pemanggilan tersebut akan lebih mudah dan tepat sasaran.
Tanpa perlu menunggu laporan resmi, KPK dapat langsung menyelidiki kasus ini.
Mahfud menekankan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk bertindak secara proaktif.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya hanya menindaklanjuti dugaan korupsi jika ada laporan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis 16 Oktober 2025.
Budi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi awal untuk menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan.
KPK akan menentukan langkah berikutnya setelah menerima dan memeriksa laporan yang masuk.
Laporan dapat ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Bisa juga dilimpahkan ke satuan pengawas internal untuk perbaikan sistem yang lebih komprehensif.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar penanganan pengaduan di KPK.
Mahfud tetap pada pendiriannya bahwa KPK seharusnya tidak bergantung pada laporan masyarakat.
Dia menilai lembaga antirasuah harus lebih aktif dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan mark up kereta cepat Whoosh ini menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.
Anthony Budiawan sebagai pengamat ekonomi telah menyampaikan analisis terkait nilai proyek.
Perbedaan pendapat antara Mahfud dan KPK ini menunjukkan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua pihak terkait penyelesaian kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

