Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Delpedro Ajukan Praperadilan dan Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti

 Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Digelar Hari Ini

Repelita Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen resmi digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan yang berlangsung pada 17 Oktober 2025 ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar dari tim kuasa hukum terkait proses penetapan tersangka.

Kuasa hukum Delpedro secara khusus mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi syarat formal menurut ketentuan hukum acara pidana.

Mereka menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa dilengkapi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Selain itu pihak pembela juga mempertanyakan kesesuaian dengan prosedur standar penyidikan mengingat waktu yang sangat singkat antara laporan polisi dan penetapan tersangka.

Laporan polisi dan surat perintah penyidikan tercatat diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2025 sementara penetapan tersangka sudah dilakukan keesokan harinya.

Delpedro kemudian ditangkap pada 1 September 2025 hanya berselang dua hari setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Delpedro baik sebagai calon tersangka maupun sebagai saksi sebelum penetapan status tersangka.

Mereka menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak klien mereka dalam mendapatkan proses hukum yang adil.

Dalam permohonan praperadilannya Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah secara hukum.

Ia juga memohon agar Pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskannya dari status tahanan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin 20 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Polda Metro Jaya sebagai termohon akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Proses persidangan selanjutnya akan melibatkan tahapan replik dari pemohon dan duplik dari termohon sebelum putusan diambil.
(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved