Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Keterlaluan! Anak Reza Chalid Didakwa Gunakan Rp176 Miliar Dana Korupsi untuk Golf di Thailand

(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 t

Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga menggunakan hasil korupsi untuk bermain golf di Thailand.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang juga turut disebut dalam dakwaan jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa Kerry dan ayahnya memaksa Pertamina menyewa Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.

Perusahaan pelat merah itu mengeluarkan dana sebesar Rp 2,9 triliun untuk sewa terminal tersebut dalam periode April 2012 hingga November 2014.

“Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dana tersebut digunakan Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Penyewaan terminal BBM itu diketahui tidak melalui studi kelayakan dan sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 285,1 triliun.

Kerry sendiri didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dari rangkaian skema tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kerry, jaksa juga menetapkan 18 tersangka lain dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, sembilan berkas perkara telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat di antaranya telah menjalani sidang perdana sejak 9 Oktober 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved