Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hakim Telusuri Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut, Singgung Peran Bobby Nasution

Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut, Hakim: Bapak  Takut ke Tuhan Saja! - infrasumut.com

Repelita Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami unsur niat jahat atau mens rea dalam pergeseran anggaran APBD Sumut tahun 2025.

Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan tiga pihak utama yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting - mantan Kepala Dinas PUPR Sumut  

2. Akhirun Piliang alias Kirun - Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group  

3. Rayhan Dulasmi - Direktur PT Rona Namora  

Khamozaro menyebut bahwa penggalian niat jahat dalam pergeseran anggaran menjadi pintu masuk untuk membongkar skema korupsi yang terjadi.

Ia juga menyinggung peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam proses pergeseran anggaran tersebut.

Dalam sidang kali ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yaitu:

1. Mariam - Bendahara PT Dalihan Natolu Group  

2. Cindy - Petugas BRILink  

3. Taufik Lubis - Komisaris PT Dalihan Natolu Group  

Ketiganya memberikan kesaksian untuk terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Majelis hakim meminta Mariam menjelaskan aliran dana miliaran rupiah yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR sepanjang tahun 2024.

Dana tersebut berasal dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Padang Sidempuan.

Awalnya Mariam enggan memberikan keterangan secara terbuka.

Namun setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia dan Bank Sumut, Mariam akhirnya mengakui perintah pengiriman dana tersebut.

Dalam kesaksiannya, Mariam menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh Kirun untuk mengirimkan uang kepada:

1. Mulyono - Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu  

2. Elpi Yanti Sari Harahap - Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal  

3. Ahmad Juni - Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan  

Jaksa kemudian membeberkan bukti pengiriman dana dari Kirun sepanjang tahun 2024 yang tercatat dalam pembukuan Mariam.

Dana tersebut antara lain:

- Rp 2,380 miliar kepada Mulyono  

- Rp 7,2 miliar kepada Elpi Yanti Sari Harahap  

- Rp 1,27 miliar kepada Ahmad Juni  

Mulyono diketahui menjabat sebagai Kadis PUPR sebelum Topan Ginting.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan empat saksi tambahan.

Saksi yang dijadwalkan hadir antara lain:

1. Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja - Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara  

2. Dicky Erlangga - Kepala Satuan Kerja Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional  

3. Heliyanto - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut  

4. Rahmad Parulian Rahmad - Kasatker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut periode 2021 hingga Mei 2023 dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved