
Repelita Gorontalo - Enam anggota Kepolisian Daerah Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Komisaris Besar Desmont Harjendro menyatakan, keenam personel tersebut terbukti melakukan desersi dan membolos kerja, sehingga dijatuhi PTDH.
Kasus desersi dan tidak masuk kantor terjadi pada beberapa personel, kata Desmont saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Keenam anggota yang diberhentikan adalah:
1. Brigadir Nelpon Ilyas – Polres Pohuwato
2. Brigadir Satu Fransiscus Xaverius Reza Winarso – Polres Pohuwato
3. Brigadir Dua Einstein Hans Anthonie – Polres Pohuwato
4. Brigadir Dua Akriyanto F. Bagu – Dit Samapta Polda Gorontalo
5. Brigadir Dua Iswanto Abas – Dit Samapta Polda Gorontalo
6. Brigadir Alwin Adeputra Lihawa – Dit Tahti Polda Gorontalo
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo pada 30 September 2025 dan telah disahkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Desmont menegaskan keputusan pemberhentian merupakan langkah yang berat, tetapi diperlukan sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga nama baik institusi.
Harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

