Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka


Repelita Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu direspons secara elegan oleh DPR RI.

Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat yang bisa dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi.

Menurut pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, peluang penggunaan hak interpelasi oleh DPR terhadap dugaan ijazah Gibran sangat terbuka.

Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi politik serius jika terbukti ijazah Gibran bermasalah.

Andi menjelaskan, jika DPR berkesimpulan ijazah Gibran palsu dan keputusan tersebut diakui absah secara hukum oleh Mahkamah Agung, maka status Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis gugur.

Implikasi lanjutan dari skenario tersebut, menurut Andi, bisa mengancam posisi Presiden Prabowo Subianto.

Andi menuturkan, posisi Prabowo sebagai Presiden bisa dianggap terancam karena pendaftaran calon presiden paket Prabowo-Gibran dinilai cacat secara hukum akibat status ijazah Gibran.

Ia menilai, partai-partai pendukung pemerintah kemungkinan besar enggan mengambil risiko politik sebesar itu.

Maka dari itu, jalur paling mungkin untuk menjatuhkan Gibran menurut Andi adalah melalui kasus yang bersifat individual.

Andi menyebutkan, kasus yang berpotensi digunakan adalah pengungkapan peristiwa yang melibatkan Gibran secara pribadi, seperti kasus akun anonim Fufufafa.

Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004, serta UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.

Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Hak ini termasuk salah satu dari tiga hak istimewa DPR, selain hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved