Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kesaksian Jusuf Hamka: Tito Sulistio Didepak dari CMNP karena Dugaan Manipulasi NCD Bersama Hary Tanoe

Tito Sulistio Didepak CMNP Karena Kongkalingkong NCD Palsu Dengan Hary Tanoe

Repelita Jakarta - Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa Tito Sulistio sempat membuat sejumlah persoalan saat menjabat di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), yang berujung pada pencoretan namanya dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025.

Jusuf Hamka menyebut bahwa Tito pernah meminta agar dapat kembali bergabung dengan CMNP, namun setelah diterima kembali, ia justru kembali menimbulkan masalah hingga akhirnya dikeluarkan dari perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1999, saat menjabat sebagai Komisaris CMNP, dirinya menyaksikan langsung bagaimana Daddy Hariadi selaku Komisaris Utama meminta Tito mundur dari posisi Direktur Keuangan karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan internal.

Salah satu masalah yang disebutkan adalah dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dokumen NCD bersama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

“Setelah ada masalah, itu kurang lebih tahun 99. Kalau gak salah, Pak Daddy Hariadi selaku komut langsung meminta dia berhenti. Akhirnya berhenti baik-baik,” ujar Jusuf Hamka saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum CMNP mengenai rincian masalah yang terjadi, Jusuf Hamka menjawab bahwa terdapat banyak persoalan di dalam perusahaan, termasuk tukar-menukar surat berharga yang diduga palsu dan praktik yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

Setelah keluar dari CMNP, Tito menjabat sebagai Direktur Utama BEI periode 2015–2018. Namun, menurut Jusuf Hamka, Tito kembali membuat ulah dan meminta bantuan agar tidak terlihat dipermalukan saat dikeluarkan dari BEI.

Untuk menjaga citra, Tito kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama CMNP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga publik mengira ia keluar dari BEI karena mendapat jabatan baru.

“Betul, pernah kembali. Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut. Oke, saya ngomong ke pemegang saham yang lain. Akhirnya diumumkan sehari sebelum diberhentikan dari Bursa Efek bahwa Tito dipercaya sebagai Dirut CMNP. Nah sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face. Itu aja yang saya bisa baca,” jelas Jusuf Hamka.

Namun, Tito kembali mengulangi kesalahan yang sama dan kembali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama CMNP setelah RUPS perusahaan.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Hary Tanoesoedibjo bersama Tito Sulistio, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP dan Direktur Utama BEI.

Tergugat II adalah perusahaan MNC Group yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Kuasa hukum CMNP menyatakan bahwa dokumen NCD yang diberikan oleh Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan.

Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun dan mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved