Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

De Jure Kritik Kejaksaan Lamban Eksekusi Kasus Silfester Matutina

 Komisi Kejaksaan: Penundaan Eksekusi Silfester Matutina

Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjerat Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Menurut Bhatara, kasus yang seharusnya sudah tuntas sejak lama itu kini justru menunjukkan ketidakjelasan serius dalam pelaksanaannya.

Ia menilai Kejaksaan tidak bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan alasan dan dalih yang tidak logis, termasuk saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

“Terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung,” kata Bhatara kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Situasi tersebut, lanjutnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi serta kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Eksekusi terhadap Silfester Matutina seharusnya dilakukan segera setelah vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, namun hingga kini belum terlaksana dengan dalih pandemi Covid-19.

Ironisnya, Bhatara mengungkapkan bahwa Silfester justru menantang pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat mengajukan peninjauan kembali yang akhirnya ditolak pengadilan.

Ia menilai alasan kejaksaan yang menyebut Silfester sulit ditemukan tidak masuk akal, sebab terpidana masih aktif muncul di berbagai media massa.

“Dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa,” ujarnya.

Bhatara menyebut situasi ini menimbulkan kesan bahwa korps Adhyaksa melakukan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menuding Komisi Kejaksaan justru seolah ikut mengaminkan tindakan Kejaksaan yang terkesan mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.

“Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum,” ungkap Bhatara.

Ia menambahkan, Kejaksaan saat ini justru tengah berupaya memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurutnya, lemahnya sistem check and balance dapat memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang dan melemahkan prinsip keadilan hukum di Indonesia.

Bhatara menegaskan, Kejaksaan RI harus segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina dan Komisi Kejaksaan wajib menegakkan peran pengawasannya secara nyata dan profesional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved