Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aib Penegakan Hukum: Penundaan Eksekusi Silfester Cerminkan Penyalahgunaan Wewenang dan Matinya Pengawasan


 Repelita Jakarta - Penundaan eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, dinilai sebagai aib besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyebut bahwa sikap Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Ia menilai, lembaga penegak hukum justru saling melempar tanggung jawab dengan berbagai dalih yang tidak masuk akal.

“Terutama dengan menggunakan sejumlah alasan serta saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung,” kata Bhatara kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Bhatara, kasus ini memperlihatkan wajah nyata penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam tubuh lembaga penegak hukum.

Ia menilai, ketidakseriusan dalam mengeksekusi putusan pengadilan tidak hanya mencoreng citra Kejaksaan, tetapi juga menjadi sinyal kemunduran serius dalam upaya menegakkan kepastian hukum di Indonesia.

Eksekusi terhadap Silfester seharusnya dilakukan segera setelah vonis 1,5 tahun dijatuhkan pada 2019. Namun, hingga kini belum dijalankan dengan alasan pandemi Covid-19.

Ironisnya, terpidana Silfester justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat mengajukan peninjauan kembali, meski pengadilan telah menolak permohonannya.

Lebih jauh, Bhatara mengungkapkan bahwa Kejaksaan bahkan meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.

“Dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan jelas bertolak belakang dengan kenyataan bahwa ia masih muncul secara bebas di berbagai media,” ujarnya.

Sikap ini, lanjut Bhatara, menunjukkan adanya praktik tebang pilih dan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal justru dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa.

“Komisi Kejaksaan seolah mengaminkan langkah Kejaksaan yang mengulur waktu pelaksanaan eksekusi. Dorongan yang mereka lakukan tidak dibarengi dengan tindakan tegas,” kata Bhatara.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi cermin betapa luasnya kewenangan Kejaksaan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Situasi ini menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menjauhkan rakyat dari keadilan substantif.

“Ketika pengawasan mati suri, maka keadilan ikut mati. Ini bukti nyata bahwa abuse of power telah menjadi budaya di tubuh lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Bhatara mendesak agar Kejaksaan RI segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina dan Komisi Kejaksaan segera melakukan tindakan nyata dalam mengawasi perilaku dan kinerja aparat hukum.

Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan setiap bentuk penundaan eksekusi sama saja dengan pengkhianatan terhadap prinsip hukum itu sendiri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved