
Repelita Jakarta - Persoalan keadilan pendidikan kembali mencuat di sejumlah daerah setelah muncul gelombang protes dari kalangan sekolah swasta terhadap kebijakan gubernur yang berasal dari Partai Gerindra.
Keresahan ini mencuat di Jawa Barat, Lampung, dan beberapa provinsi lain yang menyoroti ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.
Di Jawa Barat, lebih dari lima organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu dilayangkan karena penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) yang menetapkan 50 siswa per kelas dinilai memberatkan sekolah swasta dan melanggar prinsip keadilan pendidikan.
Sementara itu, di Provinsi Lampung, sejumlah kepala sekolah swasta juga melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal yang kini menjabat sebagai Gubernur sekaligus kader Partai Gerindra.
Mereka menuding bahwa kebijakan pendidikan di bawah kepemimpinan RMD justru mematikan peran lembaga pendidikan masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan penerimaan siswa baru SMA dan SMK negeri yang menampung lebih dari 12.000 lulusan SMP tanpa memperhatikan keseimbangan kapasitas kelas.
Akibatnya, hanya sekitar 2.000 lulusan SMP yang tersisa untuk direbutkan oleh ratusan sekolah swasta.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya SMA Siger, sekolah yang disebut belum memiliki legalitas penuh namun tetap diizinkan beroperasi menggunakan dana APBD.
Sementara itu, sekolah swasta justru tidak memperoleh bantuan dana operasional seperti BOSDA atau BOP pada tahun ajaran 2025–2026.
Kekecewaan para pendidik dan pengelola sekolah swasta memuncak setelah pemerintah daerah dianggap menutup mata terhadap praktik diskriminasi yang semakin nyata di dunia pendidikan.
Gerakan Guru Anti Diskriminasi (Granad) Indonesia pada Minggu, 12 Oktober 2025, menyatakan akan menghadap Presiden Prabowo Subianto pada 30 Oktober mendatang.
Mereka berencana membawa aspirasi guru swasta dan guru madrasah agar pemerintah pusat segera mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain itu, Granad juga mendesak pemerintah melunasi pembayaran tunjangan inpassing bagi guru-guru yang telah memperoleh SK serta mempercepat proses sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Gelombang protes ini menunjukkan bahwa permasalahan pendidikan bukan hanya soal gaji atau status kepegawaian, tetapi juga menyangkut martabat dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata pemerintahan Prabowo–Gibran untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada semua pihak tanpa diskriminasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

