
Repelita Jakarta - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam tekanan dari dua pihak saat menyetujui proyek penyewaan fasilitas BBM di PT Oil Tanking Merak. Ia menyebut tekanan datang dari eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Pengakuan tersebut disampaikan Hanung dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung yang menyebut bahwa ia menerima perintah langsung dari Karen Agustiawan untuk menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), menunjuk PT Oil Tanking Merak sebagai pemenang tender, dan menyetujui perjanjian jasa penyimpanan serta penyerahan BBM.
Saya harus melaksanakan perintah atasan saya karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya, ucap jaksa membacakan BAP Hanung.
Hanung juga menyatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari pihak Riza Chalid agar menyetujui proyek tersebut. Ia mengaku akan dicopot dari jabatannya jika tidak menandatangani dokumen-dokumen yang diminta.
Kemudian kedua, apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid, lanjut jaksa.
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku sempat didatangi oleh orang kepercayaan Riza Chalid, yaitu Irawan Prakoso, yang menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses sewa storage PT Oil Tanking Merak.
Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid, ucap jaksa melanjutkan pembacaan BAP.
Hanung membenarkan bahwa isi BAP tersebut sesuai dengan pernyataannya dan mengakui bahwa tindakannya menyalahi prosedur, namun ia merasa harus melaksanakan perintah jabatan dari atasannya.
Jadi, itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan, ujar Hanung.
Ketika ditanya apakah ia tetap menganggap perintah tersebut sah meskipun menyalahi prosedur, Hanung menegaskan bahwa ia menafsirkan perintah tersebut sebagai instruksi langsung dari pimpinan.
Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan, tegas Hanung.
Hanung juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki dugaan bahwa Riza Chalid berperan dalam proses pengangkatannya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, meskipun ia tidak memiliki bukti pasti atas hal tersebut.
Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu saya dugaan, pak, katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

