
Repelita Jakarta - Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 mengaku pernah didatangi oleh Irawan Prakoso, yang disebut sebagai rekan bisnis pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.
Saksi tersebut adalah Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), yang memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Hanung mengenai latar belakang penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Orbit Terminal Merak dan keterlibatan Irawan Prakoso dalam proses tersebut.
Saksi pernah mendengar yang namanya Irawan Prakoso?, tanya jaksa.
Iya pernah, jawab Hanung.
Bisa dijelaskan siapa Irawan Prakoso?, lanjut jaksa.
Suatu saat saya nggak ingat tanggalnya, tapi sekitar bulan Maret atau April 2013, Irawan Prakoso datang ke tempat saya, mengatakan ini ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pertamina, ada terminal BBM yang akan dijual, jawab Hanung.
Irawan Prakoso saksi kenal sebagai siapa?, tanya jaksa lagi.
Seingat saya Irawan Prakoso ini bekerja di dalam grup bisnisnya Mohamad Riza Chalid, tutur Hanung.
Hanung menjelaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, mengajukan penawaran penyewaan terminal BBM di Cilegon, Banten. Ia membantah bahwa pertemuan itu merupakan bentuk intervensi agar Pertamina menyetujui kerja sama tersebut.
Dikaitkan dengan rencana peningkatan BBM, ini peluang untuk menambah kapasitas timbun Pertamina, secara detil saya minta fungsi di bawah saya untuk melakukan evaluasi, kata Hanung.
Dalam surat dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, Hanung disebut sebagai pihak yang mendorong agar Direktur Utama PT Pertamina menyetujui penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak.
Terminal tersebut sebenarnya milik PT Oiltanking Merak. Melalui Gading Ramadhan Joedo, Kerry diduga mendesak agar Pertamina menyewa terminal tersebut agar bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit oleh Riza Chalid.
Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung, tulis dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dakwaan menyebut bahwa Hanung bisa dipengaruhi oleh Riza Chalid karena merasa berutang budi atas dukungan Riza dalam promosi jabatan Hanung sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Menindaklanjuti permintaan Mohamad Riza Chalid tersebut kemudian Hanung Budya Yuktyanta tanpa didukung studi kelayakan atau Feasibility Study memasukkan faktor peningkatan kebutuhan storage dalam RJPP tahun 2012 dan RKAP 2013, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar bagi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kerja sama penyewaan storage dengan PT Tangki Merak, tulis surat dakwaan.
Selama periode April 2012 hingga November 2014, PT Pertamina (Persero) disebut telah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun tidak ada kebutuhan riil terhadap fasilitas tersebut.
Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014 s.d. 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak, demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.
Total kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun. Rinciannya terdiri dari US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun atas pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.
Tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara ini adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

