Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang disita dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama tidak hanya berupa rupiah, melainkan juga mencakup sejumlah valuta asing. Total nilai uang sitaan tersebut hampir mencapai Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang itu merupakan hasil pengembalian dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, dan asosiasi haji yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa dana yang disita bukan berasal dari jemaah, melainkan dari hasil penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan pihak swasta.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik jual beli kuota haji mencapai sekitar Rp 1 triliun. Perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dilakukan dan jumlahnya bisa bertambah.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, uang yang sudah dikembalikan kepada KPK oleh berbagai pihak mencapai hampir Rp 100 miliar. Dalam beberapa hari terakhir, sekitar Rp 10 miliar dikembalikan oleh biro perjalanan dan asosiasi haji yang sudah diperiksa penyidik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, melainkan menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta, kantor PIHK dan asosiasi haji, rumah dinas serta kediaman pribadi pejabat Kemenag, hingga rumah pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur.
Barang bukti yang disita mencakup dokumen keuangan, surat keputusan menteri, daftar distribusi kuota, alat komunikasi, serta aset berupa USD 1,6 juta, empat mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan.
KPK juga telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak awal Oktober 2025. Beberapa pihak lain disebut sedang dalam proses pencegahan namun belum diumumkan secara resmi.
Penyidik menemukan adanya beragam modus korupsi dalam kasus ini, mulai dari pemberian uang pelicin untuk mempercepat keberangkatan hingga kutipan liar kepada pejabat tertentu.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2023. Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan merata masing-masing 50 persen, yang menjadi titik krusial dalam penyimpangan kuota.
KPK memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berlangsung transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas. Publik diimbau agar tidak terpengaruh dengan narasi yang menyebut uang sitaan merupakan dana titipan jemaah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

