
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang disita dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama tidak hanya berbentuk rupiah, tetapi juga dalam bentuk valuta asing. Nilai keseluruhan uang sitaan mendekati Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, dan asosiasi haji yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa uang itu bukan berasal dari jemaah, melainkan merupakan hasil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan pihak swasta.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji mencapai sekitar Rp 1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan praktik jual beli kuota tambahan, kutipan liar, serta pemberian uang pelicin kepada sejumlah pihak terkait.
Meski begitu, penghitungan resmi mengenai nilai kerugian masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa bertambah seiring perkembangan hasil penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengembalian uang kepada KPK tidak menghapus unsur pidana. Langkah tersebut justru menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditelusuri penyidik.
Dalam upaya penegakan hukum, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta, kantor PIHK, asosiasi haji, rumah dinas pejabat Kemenag, serta kediaman pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti surat keputusan menteri, daftar distribusi kuota haji, alat komunikasi, serta aset berharga berupa USD 1,6 juta, empat unit mobil, dan lima bidang tanah beserta bangunan.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas sejak awal Oktober 2025. Selain itu, beberapa pihak lain juga disebut sedang dalam proses pencegahan yang akan diumumkan setelah administrasi selesai.
Dalam penyidikan terungkap bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemberian uang pelicin untuk mempercepat keberangkatan haji hingga kutipan liar kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2023. Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional dengan porsi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Penyimpangan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam konstruksi perkara yang kini ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas.
KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi yang menyebut bahwa uang sitaan merupakan dana titipan jemaah, sebab bukti menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di tubuh Kementerian Agama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

