Repelita Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bentuk evaluasi terhadap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aksi tersebut mengusung tajuk “Indonesia Cemas” dengan seruan #1TahunCukup dan #1TahunMasalahBeruntun, serta membawa 17 poin tuntutan yang disuarakan secara terbuka kepada publik.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyatakan bahwa aksi ini merupakan refleksi atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Ia menilai bahwa berbagai kebijakan justru melahirkan masalah baru, memperlebar ketimpangan sosial, dan menurunkan kualitas demokrasi.
Berikut 17 poin tuntutan yang disampaikan BEM SI dalam aksi tersebut:
1. Evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai belum siap secara infrastruktur, distribusi, dan pengawasan anggaran.
2. Tuntutan pembebasan seluruh aktivis yang ditahan saat menyampaikan aspirasi serta penghentian intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Merah Putih dan pencopotan menteri yang dinilai bermasalah, khususnya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri HAM, dan Menteri Kehutanan.
4. Reformasi struktural lembaga legislatif untuk menghentikan praktik politik transaksional dan memastikan parlemen benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
5. Pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
6. Realisasi alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan secara nyata dan terukur.
7. Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan.
8. Transparansi penggunaan anggaran pertahanan dan keamanan yang dinilai membengkak.
9. Pembatasan peran militer hanya pada fungsi pertahanan negara, bukan dalam kehidupan sipil.
10. Penghentian proyek food estate yang dinilai merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat lokal.
11. Pembubaran komando teritorial yang dianggap tidak relevan dalam konteks demokrasi sipil.
12. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
13. Pengesahan RUU PPRT untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
14. Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
15. Penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
16. Penegasan sikap pemerintah menolak segala bentuk normalisasi dengan rezim zionis Israel dan memutus hubungan diplomatik dengan negara yang menolak kemerdekaan Palestina.
17. Pengawasan ketat terhadap program koperasi desa dan pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Muzammil menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut disampaikan demi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan memperbaiki arah pembangunan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

