Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Melalui TWK Bersedia Kembali Bertugas

foto

 Repelita Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk dia, bersedia kembali aktif bertugas.

Mereka diberhentikan mulai 30 September 2021 dengan alasan tidak memenuhi syarat dalam tes TWK.

“Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan memberhentikan pegawai pada akhir September diambil dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara pada 13 September 2021.

Dalam rapat itu hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta lima pimpinan KPK.

Eks pegawai KPK yang diberhentikan kemudian mendirikan wadah IM57+ Institute. Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.

Praswad, dalam keterangannya, menyebutkan sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK.

Salah satunya, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto dan KPK sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.

Langkah ini menjadi aksi nyata yang bisa dimaknai sebagai garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan era Setyo Budiyanto.

“Dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut," katanya.

Adapun, sidang perdana sengketa informasi publik antara eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah digelar pada, Senin, 13 Oktober 2025.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan bahwa sidang tersebut sebagai upaya menuntut keterbukaan informasi perihal proses pelaksanaan TWK yang hingga kini masih dirahasiakan oleh BKN selaku pemilik dokumen.

Persidangan yang dihadiri oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah dengan didampingi tim kuasa hukum IM57+ Institute itu dinilai sebagai langkah penting untuk membongkar pelaksanaan TWK secara transparan.

IM57+ menilai, pembukaan dokumen TWK kini menjadi semakin relevan untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti.

Berikut adalah daftar 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September 2021:

1. Sujanarko, Direktur Pjkaki (pensiun)

2. A. Damanik, Kasatgas Penyidik

3. Arien Winiasih, Mantan Plh. Korsespim

4. Chandra Sulistio, Reksoprodjo Karo SDM

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi

7. Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidik

8. Guh Sipurba, Kasatgas Penyelidik

9. Herry Nuryanto, Deputi Bidang Korsup

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum

11. Faisal, Mantan Ketua WP

12. Herbert Nababan, Penyidik

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik

16. Novariza, Fungsional Pjkaki

17. Sugeng Basuki, Korsup

18. Agtaria Adriana, Penyelidik

19. Aulia Postiera, Penyelidik

20. M. Praswad Nugraha, Penyidik

21. March Falentino, Penyidik

22. Marina Febriana, Penyelidik

23. Yudi Purnomo, Penyidik

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, Fungsional Biro Hukum

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum

30. Farid Andhika, Dumas

31. Andi Abdul Rachman Rachim, Fungsional Gratifikasi

32. Nanang Priyono, Kabag SDM

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik

35. Candra Septina, Litbang/Monitor

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan

37. Heryanto Pramusaji, Biro Umum

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Biro Umum

39. Dina Marliana, Admin Dumas

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum

43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi

44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen Informasi

46. (Tak bersedia disebutkan namanya)

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas

50. Tri Artining Putri, Fungsional Humas, WP

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit Manajemen Informasi

56. Erfina Sari, Biro Humas

57. Darko Pengamanan, Biro Umum (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved