Repelita Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk dia, bersedia kembali aktif bertugas.
Mereka diberhentikan mulai 30 September 2021 dengan alasan tidak memenuhi syarat dalam tes TWK.
“Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan memberhentikan pegawai pada akhir September diambil dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara pada 13 September 2021.
Dalam rapat itu hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta lima pimpinan KPK.
Eks pegawai KPK yang diberhentikan kemudian mendirikan wadah IM57+ Institute. Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.
Praswad, dalam keterangannya, menyebutkan sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK.
Salah satunya, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto dan KPK sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.
Langkah ini menjadi aksi nyata yang bisa dimaknai sebagai garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan era Setyo Budiyanto.
“Dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut," katanya.
Adapun, sidang perdana sengketa informasi publik antara eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah digelar pada, Senin, 13 Oktober 2025.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan bahwa sidang tersebut sebagai upaya menuntut keterbukaan informasi perihal proses pelaksanaan TWK yang hingga kini masih dirahasiakan oleh BKN selaku pemilik dokumen.
Persidangan yang dihadiri oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah dengan didampingi tim kuasa hukum IM57+ Institute itu dinilai sebagai langkah penting untuk membongkar pelaksanaan TWK secara transparan.
IM57+ menilai, pembukaan dokumen TWK kini menjadi semakin relevan untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti.
Berikut adalah daftar 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September 2021:
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki (pensiun)
2. A. Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, Mantan Plh. Korsespim
4. Chandra Sulistio, Reksoprodjo Karo SDM
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi
7. Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidik
8. Guh Sipurba, Kasatgas Penyelidik
9. Herry Nuryanto, Deputi Bidang Korsup
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum
11. Faisal, Mantan Ketua WP
12. Herbert Nababan, Penyidik
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik
16. Novariza, Fungsional Pjkaki
17. Sugeng Basuki, Korsup
18. Agtaria Adriana, Penyelidik
19. Aulia Postiera, Penyelidik
20. M. Praswad Nugraha, Penyidik
21. March Falentino, Penyidik
22. Marina Febriana, Penyelidik
23. Yudi Purnomo, Penyidik
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, Fungsional Biro Hukum
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum
30. Farid Andhika, Dumas
31. Andi Abdul Rachman Rachim, Fungsional Gratifikasi
32. Nanang Priyono, Kabag SDM
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik
35. Candra Septina, Litbang/Monitor
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan
37. Heryanto Pramusaji, Biro Umum
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Biro Umum
39. Dina Marliana, Admin Dumas
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum
43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi
44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen Informasi
46. (Tak bersedia disebutkan namanya)
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas
50. Tri Artining Putri, Fungsional Humas, WP
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit Manajemen Informasi
56. Erfina Sari, Biro Humas
57. Darko Pengamanan, Biro Umum (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

