Repelita Sangihe - Seorang anggota kepolisian dari Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial Brigadir RT, menjadi sorotan publik setelah diduga membuat keributan dalam kondisi mabuk berat di sebuah kafe di Kelurahan Apeng Sembeka, Tahuna.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Brigadir RT disebut datang ke lokasi dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan langsung bertindak arogan.
Ia merusak sejumlah fasilitas kafe dan menciptakan kepanikan di antara pengunjung. Beberapa orang memilih meninggalkan tempat untuk menghindari keributan, namun Brigadir RT justru mengejar mereka ke luar.
Di jalan, ia menghadang warga termasuk seorang wartawan yang sedang dalam perjalanan pulang. Tanpa peringatan, Brigadir RT memukul seorang warga berinisial CR dan kemudian menantang wartawan tersebut untuk berkelahi.
Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan, tetapi oknum polisi itu malah berkata: Kalau wartawan kenapa? Kita tidak takut, ungkap ED, wartawan Tribun Manado yang menjadi saksi langsung kejadian.
Seorang saksi mata membenarkan bahwa Brigadir RT mengejar dan memukul warga serta memanggil wartawan untuk berkelahi. Aksi tersebut memicu kemarahan warga sekitar yang merasa citra kepolisian telah tercoreng.
Banit Riksa Provos Seksi Propam Polres Kepulauan Sangihe, Brigadir Michael Makawimbang, menyatakan bahwa Brigadir RT kini ditahan selama 21 hari di Rutan Propam Polres Sangihe. Ia akan menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

