Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sufmi Dasco Ungkap Alasan Status Kementerian BUMN Diturunkan Jadi Badan Penyelenggara

Repelita Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa status Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan diturunkan menjadi badan penyelenggara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco pada Kamis, 25 September 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Kementerian tersebut akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN yang berfungsi sebagai regulator.

Transformasi ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Dasco menyebut bahwa perubahan status dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis.

Pertimbangan tersebut mencakup putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.

Masukan dari masyarakat selama proses revisi juga menjadi pendorong utama perubahan struktural tersebut.

Fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke Danantara.

Kementerian BUMN kini hanya bertindak sebagai regulator pemegang saham Seri A dan pemberi persetujuan Rencana Pengelolaan Perusahaan.

Revisi UU BUMN juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status pejabat BUMN.

Status direksi dan komisaris BUMN akan dikembalikan sebagai penyelenggara negara sesuai aturan semula.

Perubahan ini merupakan hasil partisipasi publik yang telah berlangsung selama hampir satu tahun.

DPR RI menargetkan revisi UU BUMN selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025–2026.

Komisi VI DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan akademisi untuk mendapatkan masukan terkait revisi tersebut.

Dalam draf revisi, badan penyelenggara akan memiliki kewenangan terbatas sebagai regulator.

Seluruh fungsi pengelolaan dan investasi akan dijalankan oleh Danantara sebagai holding investasi nasional.

Dasco memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu stabilitas kelembagaan BUMN.

Transformasi kelembagaan diharapkan memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR RI sebagai bagian dari proses legislasi revisi UU BUMN.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved