Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Komisi IX Desak Pengusutan Serius Kasus Jantung Byron yang Tertinggal di Bali

Nihayatul Wafiroh: Pemerintah dan DPR Perlu Dorong Sosialisasi RUU Cipta Kerja - SaifulMujani

Repelita Jakarta – Kasus tertinggalnya organ jantung milik warga negara Australia Byron James Dumschat di Bali terus menjadi perhatian publik dan lembaga negara.

Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah vila di kawasan Legian, Kuta, Bali pada Jumat, 30 Mei 2025.

Jenazah Byron dipulangkan ke Australia pada 12 Juni 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak keluarga.

Saat proses autopsi kedua di Brisbane, diketahui bahwa jantung Byron tidak ikut dikirim bersama jenazah.

RSUP Prof Ngoerah Denpasar menyatakan bahwa jantung Byron masih berada di rumah sakit karena proses pemeriksaan forensik belum selesai.

Pihak rumah sakit menyebut bahwa otopsi dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Kuta Utara untuk mengungkap penyebab kematian Byron.

Pengambilan organ utuh seperti jantung dilakukan sesuai prosedur tetap dan membutuhkan waktu lebih lama untuk analisis mikroskopis.

Jantung Byron baru dikembalikan kepada pihak pemakaman pada 21 Juli 2025 setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Komisi IX DPR RI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak keluarga korban.

Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur otopsi dan pemulangan jenazah.

Komisi IX meminta agar RSUP Prof Ngoerah membuka seluruh dokumen visum et repertum dan laporan autopsi kepada publik.

Komisi IX menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan otopsi, terutama dalam kasus yang melibatkan warga negara asing.

Komisi IX menyebut bahwa pengambilan organ tubuh tanpa persetujuan keluarga bertentangan dengan prinsip etika dan hukum medis.

Kementerian Luar Negeri RI diminta untuk memberikan penjelasan resmi kepada Pemerintah Australia terkait insiden ini.

Komisi IX menilai bahwa reputasi pelayanan medis Indonesia harus dijaga agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan internasional.

Komisi IX menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prosedur medis dan hak keluarga korban harus ditindak tegas.

Kasus Byron dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius dan terbuka oleh seluruh pihak terkait.

Komisi IX menekankan bahwa keadilan dan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Pemerintah diminta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap prosedur medis yang melibatkan warga negara asing.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved