Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Didesak Tersangkakan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan PUPR Sumut

 

Repelita Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menetapkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Mandailing Natal dan Medan pada akhir Juni 2025.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa keterlibatan Bobby tidak bisa diabaikan karena dua pejabat yang ditunjuk langsung oleh gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, disebut sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

KPK mengungkap bahwa proyek tersebut melibatkan pengaturan proses e-catalog dan penunjukan rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Dalam konferensi pers pada 28 Juni 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa survei proyek dilakukan bersama pihak swasta yang sudah diarahkan untuk menang.

Asep menyebut bahwa PT DNG dan PT RN ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah proses teknis dan penawaran diatur oleh staf UPTD dan pejabat terkait.

Uang suap diduga diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut dalam bentuk transfer rekening dan tunai.

KPK menemukan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah Topan Obaja Ginting.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp120 juta oleh Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut.

Boyamin menegaskan bahwa jika KPK tidak segera menetapkan Bobby sebagai tersangka, pihaknya akan menggugat lembaga tersebut ke pengadilan.

Ia menyebut bahwa pembiaran terhadap dugaan keterlibatan Bobby akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Bobby Nasution masih terbuka jika ditemukan keterkaitan dalam aliran dana atau pengambilan keputusan proyek.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa prinsip kerja KPK adalah mengikuti aliran uang hingga ke penerima akhir.

KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak pergerakan dana dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah.

Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh KPK jika memang diperlukan dalam proses hukum.

Ia mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang berlaku.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan bahwa dirinya terpukul atas kasus ini dan siap mengevaluasi struktur kementerian.

Dody menegaskan bahwa tidak akan menutupi kasus ini dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Publik menanti langkah tegas dari KPK dalam menindaklanjuti desakan agar Bobby Nasution diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved