Repelita Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghentikan sementara pembangunan kompleks wisata rohani Bukit Doa atau Holyland yang berlokasi di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Rober Christanto pada 2 September 2025.
Proyek ini digagas oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta dan mencakup pembangunan gereja, sekolah tinggi teologi, panti asuhan, serta area wisata miniatur Jerusalem.
Lokasi pembangunan berada sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Solo.
Penolakan terhadap proyek muncul setelah video aksi massa dari Forum Umat Islam Gondangrejo tersebar luas di media sosial.
Kelompok tersebut menyebut pembangunan Bukit Doa sebagai ancaman terhadap akidah dan menuding proyek dijalankan tanpa permisi kepada warga sekitar.
Laskar Umat Islam Karanganyar atau LAKIK turut menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Humas LAKIK, Abu Hamran, menyampaikan bahwa warga merasa resah karena pembangunan dimulai tanpa pemberitahuan langsung.
Ia menyebut bahwa proses perizinan hanya dilakukan melalui sistem OSS tanpa komunikasi dengan masyarakat.
Mereka tidak kulo nuwun dengan warga setempat, bahkan mereka membuat perizinan hanya melalui OSS saja, tidak langsung ke warga.
LAKIK juga menyoroti lokasi proyek yang berada di tengah masyarakat mayoritas beragama Islam.
Mereka mempertanyakan sikap Kepala Desa Karangturi, Mulyani, yang dinilai tidak netral dan cenderung berpihak kepada pihak yayasan.
Sempat dilakukan pertemuan warga dengan lurah, namun kami rasa kades dinilai tidak netral dan memihak yayasan.
Sehingga kami laporkan Camat Gondangrejo dan Bupati Karanganyar.
Desakan dari LAKIK dan sejumlah elemen masyarakat akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya SK penundaan pembangunan.
Abu menyambut keputusan tersebut dengan lega dan berharap proyek dihentikan sepenuhnya.
Kami berharap proyek ini bisa dihentikan.
Pasalnya proyek itu sempat diusulkan tiga fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar yaitu PDIP, PKS, dan Partai Gerindra untuk menyarankan peninjauan ulang proyek ini.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta menegaskan bahwa seluruh perizinan proyek telah lengkap dan sah.
Mereka menyebut telah mengantongi izin resmi untuk pembangunan gereja, area wisata, dan sekolah teologi.
Perizinan Proyek Bukit Doa:
1. Izin No. SK-PBG-331313-19042024-001, Tanggal 19 April 2024, Nama Pemohon Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa/Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Sosial Budaya – Bukit Doa.
2. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-002, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon David Setyawan Auwdinata a.n. Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo RT 003 RW 006, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Keagamaan – Gereja Bethel Indonesia (GBI).
3. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-004, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon Tri Waluyo, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Pendidikan – Sekolah Tinggi Teologi (STT).
Yayasan menyatakan bahwa proyek Bukit Doa bertujuan untuk pelayanan sosial, pendidikan, dan wisata rohani.
Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut bukan semata-mata tempat ibadah.
Yayasan berharap pemerintah daerah dapat bersikap adil dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Situasi di lapangan saat ini masih kondusif dan dijaga oleh aparat keamanan.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pasca penerbitan SK.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi tentang toleransi, hak beribadah, serta tata kelola pembangunan berbasis keagamaan.
Masyarakat sipil menyerukan agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog terbuka.
Semangat kebhinekaan dan toleransi dinilai penting untuk dijaga dalam kehidupan berbangsa.
Publik berharap agar proses peninjauan proyek dilakukan secara transparan dan adil.
Pembangunan berbasis keagamaan harus memperhatikan aspek sosial, hukum, dan keberagaman masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

