Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PBNU Sambut Pernyataan KPK Soal Kasus Haji, Tegaskan Fokus Penyidikan Bukan pada Organisasi

Repelita Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas klarifikasi resmi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPK yang telah menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan kepada PBNU sebagai organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dalam keterangan resminya pada Jumat, 19 September 2025.

Ia menyebut bahwa penjelasan dari KPK sangat penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Gus Ipul, PBNU mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan dana umat.

“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” ujarnya.

KPK sebelumnya memberikan penjelasan bahwa fokus penyidikan adalah individu yang bertugas di Kementerian Agama, bukan organisasi tempat mereka bernaung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa meskipun ada pihak yang juga menjadi pengurus organisasi keagamaan, penyidikan dilakukan berdasarkan status mereka sebagai pejabat kementerian.

“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 September 2025.

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK mengikuti aliran dana untuk menelusuri siapa saja yang menerima uang hasil korupsi.

“Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja,” jelasnya.

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, sebagai bagian dari proses hukum.

Temuan awal menunjukkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi ini juga sejalan dengan hasil temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.

Pansus menyoroti pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara rata, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved