Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah kembali melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus Silfester Matutina.
Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga 19 September 2025 belum juga dieksekusi.
Menurut Rizal, vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Silfester Matutina seharusnya sudah dijalankan, tetapi justru dibiarkan selama enam tahun empat bulan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Ia menyebut bahwa Silfester bahkan diangkat sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) oleh Menteri BUMN Erick Thohir, meski berstatus sebagai terpidana.
Rizal menilai pengangkatan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan memperlihatkan lemahnya integritas penegakan hukum di negeri ini.
Ia menyebut bahwa perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung pada awal September 2025 kepada Kejari Jakarta Selatan gagal dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas.
Silfester disebut sakit dan menghilang, mirip dengan alasan yang digunakan pada tahun 2019, termasuk dalih pandemi Covid-19 sebagaimana dijelaskan oleh mantan Kajari Jaksel, Anang Supriatna.
Kini Anang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, namun Rizal menyebut bahwa alih-alih memberi kejelasan, justru muncul ruang gelap dalam kasus ini.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan gelap antara Silfester dengan Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung saat itu M. Prasetyo, penggantinya ST Burhanudin, serta Anang Supriatna.
Rizal menilai bahwa kasus ini bukan lagi persoalan hukum murni, melainkan sarat kepentingan politik.
Silfester yang merupakan Ketua Umum Solmet disebut sebagai pendukung utama Jokowi dan dinilai mendapat perlindungan penuh dari Presiden.
Ia bahkan menyindir bahwa keberadaan Silfester kini disembunyikan di bunker bawah tanah rumah Jokowi di Solo.
Rizal menyebut bahwa hukum telah dijadikan alat politik, sebagaimana terlihat dalam kasus Silfester maupun kasus lain seperti ijazah palsu Jokowi, KM 50, nepotisme, korupsi, dan kecurangan pemilu.
Ia menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum hanya menjadi istilah kosong, sementara praktiknya adalah negara kekuasaan.
Menurut Rizal, pelanggaran terhadap prinsip negara hukum berarti pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada kesadaran untuk memperbaiki, maka Presiden Prabowo akan ikut terseret dalam dosa politik berjamaah yang mencemarkan hukum.
Rizal menegaskan bahwa pilihan sehat hanya ada dua, yakni menangkap dan memenjarakan Silfester Matutina atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin.
Jika keduanya tidak dilakukan, maka desakan akan beralih kepada pencopotan Presiden Prabowo.
Ia menyebut bahwa Pasal 7A UUD 1945 memberi ruang konstitusional untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Rizal menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa jika Jaksa Agung membiarkan hukum dipermainkan, maka ST Burhanudin layak disebut sebagai Jaksa Agung cemen.
Begitu pula Prabowo, jika tak mampu menghadapi hubungan gelap politik antara Silfester dan Jokowi, maka pantas digelari sebagai Presiden cemen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

