Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Diperiksa 11 Jam Terkait Aliran Dana Haram

 Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam

Repelita Jakarta - Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji memasuki fase baru yang semakin mengkhawatirkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyebut adanya aliran dana ilegal yang mengarah ke pejabat eselon satu di Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sebelas jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 September 2025.

Hilman tiba pukul 10.22 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.53 WIB.

Ia diperiksa terkait perannya dalam skandal pembagian kuota haji tambahan yang diduga menjadi celah korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik menduga ada aliran uang ke meja Dirjen PHU.

"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar Asep dalam konferensi pers malam harinya.

Asep menjelaskan bahwa posisi Dirjen PHU sangat strategis dalam proses penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Kuota tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023.

KPK menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 harusnya untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, pembagian yang dilakukan justru 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Asep menyebut bahwa penyidik juga menelusuri alur perintah yang menyebabkan SK tersebut diterbitkan.

"Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ucapnya.

Skandal semakin terbuka dengan munculnya kesaksian mengenai modus "uang percepatan".

KPK mengungkap adanya oknum Kemenag yang meminta uang pelicin antara 2.400 hingga 7.000 Dolar AS per orang agar bisa berangkat haji khusus tanpa antre.

Salah satu korban adalah rombongan jemaah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Uang hasil pemerasan tersebut sempat dikembalikan oleh oknum karena ketakutan setelah munculnya Panitia Khusus (Pansus) di DPR.

"Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," kata Asep.

Uang yang dikembalikan itu kini disita KPK sebagai barang bukti kuat adanya praktik jual beli kuota.

Meski diperiksa secara intensif, Hilman Latief membantah telah mengembalikan uang kepada KPK.

"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujarnya saat ditanya soal materi pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi mengenai pengembalian uang, ia menjawab singkat, "Enggak ada."

Penyelidikan terus berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut, kantor travel, dan ruang kerja Dirjen PHU di Kemenag.

KPK menyita dokumen, barang elektronik, kendaraan, dan properti sebagai bagian dari proses hukum.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," kata Asep, mengisyaratkan bahwa tersangka baru akan segera diumumkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved