Repelita Jakarta – Nama C alias Ken dan Dwi Hartono kembali menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan keduanya sebagai dalang pembobolan rekening dormant di salah satu bank milik negara.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut mencapai Rp 204 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juli 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun perhatian publik langsung tertuju kepada Ken dan Dwi Hartono karena rekam jejak kriminal mereka di sektor perbankan.
Keduanya bukan nama baru dalam kasus kejahatan finansial.
Sebelumnya, mereka telah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Kasus pembunuhan tersebut juga berkaitan dengan rekening dormant senilai Rp 70 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa Ken berperan sebagai perancang utama aliran dana.
Sementara Dwi Hartono bertindak sebagai pengendali jaringan yang mengatur seluruh skema operasional.
Untuk mengelabui aparat dan pihak bank, kelompok ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
Mereka berdalih menjalankan tugas negara secara rahasia dan terstruktur.
Sejak Juni 2025, sindikat ini mulai menyusun rencana dengan melibatkan kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN di wilayah Jawa Barat.
Tekanan psikologis hingga ancaman keselamatan terhadap pejabat bank dan keluarganya dilakukan agar akses terhadap sistem perbankan bisa diberikan.
Eksekusi dilakukan pada akhir Juni, tepat setelah jam operasional bank berakhir.
Seorang mantan teller ditugaskan untuk mengakses aplikasi core banking system menggunakan identitas milik pejabat bank.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan.
Transaksi dilakukan sebanyak 42 kali dalam satu sesi eksekusi.
Aktivitas mencurigakan tersebut segera terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank.
Laporan resmi kemudian diteruskan ke Bareskrim dan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK.
Seluruh aliran dana berhasil diblokir dan dikembalikan ke rekening semula.
Langkah cepat ini mencegah kerugian lebih lanjut dan membuka jalan bagi proses hukum terhadap para pelaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

