Repelita Jakarta - Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 memicu spekulasi baru di kalangan akademisi dan publik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan maksud dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemindahan ibu kota.
Ia menyebut bahwa istilah ibu kota politik dalam Perpres tersebut tidak memiliki definisi yang jelas secara hukum.
Enggak jelas.
Maksud ibu kota politik itu apa.
Menurutnya, jika hanya memindahkan DPR dan DPD, maka lembaga kepresidenan juga harus ikut karena termasuk lembaga politik.
Feri menilai bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik justru menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam melanjutkan proyek pemindahan ibu kota.
Jangan-jangan presiden sedang tidak berencana untuk pindah.
Ia meminta agar Presiden Prabowo menyampaikan secara jujur kepada publik jika memang tidak ingin melanjutkan pemindahan ibu kota.
Kalau tidak lanjut, ya bilang tidak lanjut.
Jangan berputar-putar.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo dan diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa pemindahan ke IKN dilakukan untuk mewujudkan ibu kota politik pada tahun 2028.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik merujuk pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas utama.
Tiga entitas tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam tiga tahun, pas untuk tiga lembaga politik bisa selesai.
Namun, penjelasan tersebut belum cukup meredam keraguan publik terhadap arah kebijakan pemindahan ibu kota.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, juga menyampaikan keraguan terhadap terminologi baru yang muncul dalam Perpres.
Ia menyebut bahwa istilah ibu kota politik tidak pernah ada dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 maupun Perpres 109 Tahun 2024.
Ini menjadi tanda tanya besar.
Khozin menilai bahwa ketidakjelasan istilah dapat berdampak pada kepastian investasi dan pembangunan ekosistem pemerintahan di IKN.
Ia menegaskan bahwa norma hukum harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok

