Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Peran Lengkap 9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 M: Dari Kacab Bank hingga Eks Teller

 Uang hasil pembobolan rekening dormant

Repelita Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025.

Para pelaku dibagi ke dalam tiga klaster utama, yaitu orang dalam bank, kelompok eksekutor, dan pelaku tindak pidana pencucian uang.

Andy Pribadi, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat, berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku.

Ia juga disebut sebagai aktor utama pemindahan dana secara inabsentia tanpa kehadiran fisik nasabah.

Galih Rahadyan Hanarusumo, mantan pegawai bank bagian teller, melakukan akses ilegal ke sistem dan memindahkan dana ke rekening penampungan.

Candy alias Kent, Dana Rinaldy, Nida Ardiani Thaher, Raharjo, dan Tony Tjoa merupakan eksekutor lapangan yang menjalankan pemindahan dana.

Dwi Hartono dan Ipin Suryana berperan sebagai pelaku pencucian uang dengan membuka blokir rekening dan menerima dana hasil kejahatan.

Sindikat ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan kepala cabang bank untuk melancarkan aksinya.

Pertemuan dilakukan pada Juni 2025 dan membahas rencana pemindahan dana pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional bank berakhir.

Pemindahan dilakukan untuk menghindari sistem deteksi bank dan memanfaatkan celah operasional.

Kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan dirinya kepada eks teller untuk melakukan akses ilegal.

Dana kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Polisi menyebut bahwa dua dari sembilan tersangka juga terlibat dalam kasus penculikan sadis terhadap Kacab bank BUMN di Cempaka Putih.

Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan ancaman terhadap keselamatan kepala cabang dan keluarganya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memblokir aset hasil kejahatan.

Seluruh dana yang ditransaksikan berhasil diselamatkan dengan total Rp204 miliar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Mereka juga dikenakan Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tambahan pasal lain mencakup Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved