Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR RI Bahas Revisi UU BUMN, Andre Rosiade Tegaskan Penghapusan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

 Andre Rosiade Soroti Kesiapan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025 - Gerindra

Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penghapusan praktik rangkap jabatan di tubuh BUMN.

Pernyataan itu disampaikan Andre dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025.

Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU BUMN yang sedang digodok, tidak akan ada lagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai menteri maupun wakil menteri.

Menurut Andre, keputusan tersebut diambil berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” ujar Andre.

Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit terhadap BUMN.

Andre menyebut bahwa selama ini terdapat anggapan bahwa BPK tidak bisa mengaudit BUMN secara menyeluruh, dan hal itu akan diluruskan melalui revisi undang-undang.

Ia menambahkan bahwa pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara juga akan dihapus dalam revisi tersebut.

Dengan penghapusan pasal itu, maka pejabat BUMN akan diakui sebagai penyelenggara negara dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Andre yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja Revisi UU BUMN menyatakan bahwa status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.

Lembaga baru tersebut nantinya akan ditetapkan langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden yang akan disusun setelah revisi UU disahkan.

Menurut Andre, perubahan status ini bertujuan untuk memperjelas fungsi dan tanggung jawab pengelolaan BUMN agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.

Ia juga menyinggung keberadaan Badan Pengelola Investasi Danantara yang saat ini telah mengambil alih sebagian fungsi operasional Kementerian BUMN.

Dengan adanya BPI Danantara, fungsi regulator dan operasional BUMN perlu dipisahkan secara tegas melalui pengaturan kelembagaan yang baru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU BUMN rampung sebelum DPR memasuki masa reses.

Prasetyo menyebut bahwa percepatan pembahasan dilakukan agar implementasi perubahan bisa segera dijalankan dalam struktur BUMN.

Ia juga menegaskan bahwa nomenklatur baru untuk pengelolaan BUMN akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika investasi nasional.

Revisi UU BUMN ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara dan mencegah konflik kepentingan di jajaran eksekutif.

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menjadikan revisi UU BUMN sebagai prioritas utama dalam pembahasan legislasi tahun ini.

Andre berharap agar seluruh fraksi di DPR dapat memberikan dukungan penuh terhadap perubahan yang sedang dirancang.

Ia juga membuka ruang dialog dengan publik untuk menerima masukan terkait struktur dan pengawasan terhadap BUMN.

Revisi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved