Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

 Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Repelita Jakarta - Manuver sejumlah pemilik kafe yang mengganti pemutaran musik berbayar dengan suara alam ternyata tetap disorot serius oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena rekaman suara alam pun memiliki perlindungan hak cipta.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa setiap rekaman suara, termasuk kicauan burung atau gemericik air, tetap berada di bawah hak produser fonogram yang harus dihormati oleh para pelaku usaha.

Ia menekankan tidak ada aturan yang mewajibkan pemilik usaha memutar musik, tetapi jika memilih menggunakan rekaman apa pun, maka hak produsen rekaman wajib dipenuhi.

“Kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu,” kata Dharma saat diwawancarai Jumat 23 Mei 2025.

Dharma mempertanyakan etika sebagian pengusaha yang enggan membayar royalti padahal mendapatkan keuntungan komersial dari karya orang lain.

Ia juga menilai perlu ada edukasi publik agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.

“Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang? Mendapatkan keuntungan di kafe atau di mana pun tapi enggak mau bayar haknya orang, itu bertentangan dengan budaya kita,” lanjutnya.

Selain polemik suara alam, Dharma juga menyoroti tunggakan royalti di sektor konser langsung atau live event yang nilainya ditaksir mencapai Rp105 miliar akibat ratusan event organizer yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, LMKN sudah menempuh berbagai cara persuasif sebelum akhirnya mempertimbangkan jalur hukum untuk memastikan adanya kepastian dan keadilan bagi para pencipta karya.

“Kan kami mulai pendekatan secara persuasif, mendekatkannya, kemudian menyuratinya, lalu kami memberikan somasi. Kalau bandel terus, dengan berat hati kami perkarakan secara hukum,” tegas Dharma.

Ia juga membantah anggapan bahwa LMKN baru aktif menagih belakangan ini, karena proses penagihan sudah berjalan lama meski kerap diabaikan.

Sebagai penutup, Dharma mengimbau pelaku usaha agar lebih terbuka dan mempermudah pembayaran royalti melalui jalur resmi LMKN.

“Himbauan saya kepada mereka itu, cukup mudah membayar royalti itu. Buka di website LMKN, di situ ada penjelasan langsung, dia daftar, masuk aja,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved