Repelita Jakarta - Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyinggung adanya orang besar di balik kasus dugaan ijazah palsu kini berbuntut panjang.
Pengacara Roy Suryo bersama timnya merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut dan secara resmi melayangkan somasi kepada Jokowi.
Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sekaligus kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengungkapkan bahwa surat somasi tersebut sudah dikirim melalui pos.
Menurut Ahmad, somasi tersebut dialamatkan ke kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara, RT 08 RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Kamis 31 Juli 2025.
Ahmad meyakini bahwa berdasarkan estimasi layanan pos, surat somasi tersebut seharusnya sudah diterima Presiden RI ke-7 di kediamannya.
Dalam keterangan resminya pada Senin 4 Agustus 2025, Ahmad menegaskan bahwa isi somasi meminta Jokowi untuk segera menarik kembali pernyataan kontroversial tersebut.
Pihak Roy Suryo juga mendesak agar Jokowi mau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat.
Ahmad menilai bahwa ucapan Jokowi soal adanya orang besar di balik kasus ijazah palsu berdampak luas dan memicu kegaduhan di tengah publik.
Menurutnya, ucapan tersebut memicu munculnya tudingan dan prasangka negatif di antara para tokoh bangsa.
Ahmad mencontohkan Partai Demokrat yang merasa tersinggung karena merasa memenuhi kriteria orang besar yang dimaksud oleh Jokowi.
Partai berlambang bintang mercy itu bahkan sudah mengeluarkan bantahan terbuka untuk menepis dugaan tersebut.
Ahmad menekankan bahwa masalah ini seharusnya bisa selesai jika Jokowi berani menyebutkan siapa sosok yang ia maksud sebagai orang besar.
Namun, Ahmad pesimistis Jokowi akan membuka identitas orang besar yang ditudingnya itu.
Ia mendesak agar Jokowi mau memilih langkah yang lebih bertanggung jawab dengan mencabut pernyataan sekaligus meminta maaf.
Ahmad juga menyoroti langkah Jokowi saat melaporkan kasus ini ke polisi.
Ia menilai Jokowi seolah melempar tanggung jawab kepada kepolisian tanpa menyebutkan secara jelas siapa yang dituding mencemarkan nama baiknya.
Menurut Ahmad, delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah seharusnya memuat nama terlapor yang jelas, bukan hanya peristiwa umum.
Ia pun mengkritik sikap Jokowi yang dinilai menimbulkan kebingungan di publik.
Apabila Jokowi tetap bergeming dan tidak mencabut pernyataan, pihak Roy Suryo Cs mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.
Ahmad menegaskan bahwa mereka siap menghadapi konsekuensi apapun demi memperjuangkan klarifikasi terbuka dari Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

