Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta staf khusus Ishfah Abidal Aziz dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
Ketiga nama tersebut sejak Agustus 2025 telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 demi memperlancar proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keterangan dari Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz sangat krusial untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dalam perkara ini.
Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini, ungkap Asep pada Minggu 7 Desember 2025.
Pemanggilan ulang akan dilakukan setelah tim penyidik KPK kembali dari Arab Saudi dengan membawa data tambahan terkait penyelenggaraan haji.
Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya, tambah Asep.
Penyidikan kasus ini resmi bergulir sejak 8 Agustus 2025 dengan kerugian negara yang diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
Kasus bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang seharusnya 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jalur khusus.
Namun melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Editor: 91224 R-ID Elok

