Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Beberkan Bahayanya Kebohongan bagi Negara, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Jokowi Merusak NKRI

Serangan Balik Jokowi di Tengah Polemik Ijazah

Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Sudrajat Maslahat, menyampaikan pandangannya bahwa kebohongan publik, apalagi jika dilakukan oleh pejabat negara, merupakan ancaman serius bagi kelangsungan NKRI.

Ia menilai, tindakan menyebarkan informasi bohong memiliki dampak yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dapat mengikis kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Sudrajat menjelaskan bahwa di Indonesia, pembohongan publik diatur melalui beberapa ketentuan hukum yang tegas.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1).

Ia menambahkan, pelanggaran pasal tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, menurutnya, dalam konteks dugaan ijazah palsu, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun.

Sudrajat juga mengingatkan adanya TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menegaskan larangan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia bahkan menyinggung isu korupsi, dengan menyebut Jokowi termasuk dalam sorotan publik sebagai pejabat yang masuk nominasi terkorup.

Dalam hal ini, Sudrajat memaparkan bahwa payung hukum utama pemberantasan korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, korupsi mencakup berbagai tindakan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi yang telah dirumuskan, meliputi penyuapan, penggelapan, pemerasan, hingga gratifikasi.

Sudrajat menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara memiliki cukup alasan untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kebohongan publik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Sudrajat, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng citra pemimpin, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi kedaulatan dan keutuhan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved