Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sudrajat Maslahat Sebut Jokowi Bisa Dijerat Kasus Ijazah Palsu dan Korupsi

Repelita Jakarta - Di tengah memanasnya isu terkait dugaan ijazah palsu, Pengamat Kebijakan Publik Sudrajat Maslahat secara terbuka menyebut Presiden Joko Widodo sebagai figur yang merusak tatanan negara.

Menurut Sudrajat, regulasi yang mengatur pembohongan publik, termasuk penyebaran informasi menyesatkan, telah diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Ia merinci, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum utama dalam penindakan pelanggaran tersebut.

Pada pasal 28 ayat (1) UU ITE, lanjut Sudrajat, diatur larangan menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, pasal 45A ayat (1) mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menyoal dugaan ijazah palsu, Sudrajat menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dijerat pasal 263 KUHP yang mengatur sanksi pidana penjara hingga enam tahun.

Ia juga menyebutkan adanya aturan dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menegaskan larangan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dekatnya.

Lebih jauh, Sudrajat menyinggung dugaan keterlibatan Jokowi dalam sejumlah perkara yang beririsan dengan korupsi.

Ia menjelaskan, undang-undang yang menjadi rujukan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam undang-undang tersebut, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau sarana, dan tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Sudrajat menambahkan, setidaknya ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang tercantum dalam regulasi tersebut, mulai dari penyuapan hingga gratifikasi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat dalam penegakan aturan.

Tokoh jebolan Universitas Indonesia itu menyatakan, negara tidak memiliki alasan untuk membiarkan Presiden Joko Widodo tetap bebas berkeliaran.

Sebaliknya, menurut Sudrajat, sudah cukup alasan untuk menindak dan menangkap Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, serta berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dikaitkan dengannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved