
Repelita Jakarta - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus impor gula memicu berbagai tanggapan.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh majelis hakim.
Keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan pakar hukum yang menilai pertimbangan hakim bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa keputusan itu keliru karena tidak sesuai dengan asas kesengajaan dalam tindak pidana.
Albert menyebut, persetujuan impor gula oleh Tom Lembong tidak dapat dipidana jika tidak ada unsur niat jahat.
Ia menambahkan, Pasal 36 ayat 2 KUHP baru juga menegaskan bahwa perbuatan pidana harus disertai unsur kesengajaan, sedangkan kelalaian hanya dapat dipidana jika diatur tegas dalam undang-undang.
Menurut Albert, pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong lalai justru membuktikan tidak adanya unsur sengaja.
Hakim menilai Tom Lembong tidak cermat saat memberikan izin impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya evaluasi pelaksanaan operasi pasar gula oleh koperasi sebelumnya.
Albert menilai pertimbangan tersebut keliru karena dalam hukum pidana korupsi, delik korupsi harus dilakukan secara sengaja.
Ia menegaskan, jika unsur kelalaian memang dimaksudkan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka harus tertulis jelas di dalam teks hukum.
Jika tidak, maka unsur kesengajaan tetap wajib dibuktikan tanpa celah penafsiran.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut bisa menimbulkan preseden kriminalisasi bagi pejabat publik atas kebijakan administratif yang tidak disengaja.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat impor gula yang dilakukan semasa ia menjabat.
Majelis hakim memutuskan Tom Lembong terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan dalam putusan ialah Tom Lembong dianggap terlalu condong pada praktik ekonomi kapitalis, bukan sistem ekonomi demokrasi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan berupa sikap sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya, serta penyerahan uang titipan pada proses penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

