
Repelita Jakarta - Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyoroti beberapa kejanggalan terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Lewat akun X pribadinya pada Minggu, 20 Juli 2025, Said Didu menilai ada fakta yang sulit dibantah mengenai hukuman yang diterima Tom Lembong.
Ia menduga kuat ada campur tangan kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo, Oligarki, dan Parcok.
“Dari fakta pengadilan, sulit dibantah bhw hukuman thdp @tomlembong adalah pesanan Geng SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) dg fakta dan ulasan sbb,” tulis Said Didu.
Ia menjelaskan, dari hasil persidangan, tidak ditemukan niat jahat dan Tom Lembong juga tidak menerima keuntungan pribadi.
Said Didu kemudian membeberkan tiga hal yang mendasari tuduhan terhadap Tom Lembong.
Menurutnya, Tom dianggap bersalah karena menunjuk BUMN melakukan impor gula, yang kemudian bekerjasama dengan pihak swasta.
Kerjasama tersebut dinilai menguntungkan swasta, sehingga dikategorikan merugikan negara dan melanggar hukum.
Selain itu, Tom disebut menjalankan praktik ekonomi kapitalis dan dianggap gagal menurunkan harga gula setelah impor.
Ia juga menyebut ada keanehan dalam proses hukum yang menjerat Tom.
“Keanehan :
Ada 6 Mendag lain melakukan impor gula yg jumlahnya lebih besar dan juga melakukan dg mekanisme yg sama tapi tidak dituduh lakukan korupsi.
Sepertinya @tomlembong dihukum karena :
1. berseberangan atau melawan Geng Solo
2. TL mengimpor gula tidak lewat Oligarki Geng SOP
3. pengusutan kasus ini terjadi sblm Kejagung dibawah kendali Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Said Didu juga mengingatkan bahwa nilai impor gula di masa pemerintahan Jokowi sangat besar, bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Diketahui, vonis terhadap Tom Lembong dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga tidak membebankan uang pengganti karena Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari impor gula tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

