Repelita Jakarta - Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, ikut buka suara menanggapi putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Geisz menyoroti putusan yang diterima mantan Menteri Perdagangan tersebut karena masa penjara yang dianggapnya janggal.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam putusannya menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula.
Hukuman tersebut juga disertai denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Hakim menegaskan Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan pribadi.
Melalui unggahan di akun X miliknya, Geisz Chalifah memberikan pandangan pedas.
Ia menilai perkara Tom Lembong justru menambah deret panjang kejahatan.
Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan.
Menurutnya, banyak pihak justru diam meski mengetahui duduk persoalan.
Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau.
Geisz menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.
Tom adalah korban kriminalisasi.
Ia pun menyindir sikap diam beberapa pihak dengan menyinggung pidato Mochtar Lubis tahun 1977.
Mentalitas manusia2 itu sudah ada di Pidatonya Mochtar Lubis tahun 77.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

