Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Jakpus, Polisi Ciduk Pelaku di Bekasi

 Viral Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Jakpus, Polisi Ciduk Pelaku di Bekasi

Repelita Jakarta - Penjarahan warung kelontong saat bentrok antar pemuda di Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, akhirnya terungkap.

Salah satu pelaku yang terekam kamera dan sempat viral di media sosial berhasil diamankan polisi.

Pelaku berinisial RA alias A, berusia 23 tahun, warga Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 00.20 WIB.

RA dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menangani kasus ini.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban.

Penindakan tegas dipastikan berlaku bagi siapa pun yang terlibat kriminalitas yang meresahkan warga Jakarta Pusat.

Susatyo juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya.

Sebelum RA ditangkap, polisi telah lebih dulu mengamankan dua pelaku lainnya, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Identitas RA terungkap setelah polisi menelaah video bentrokan yang beredar luas di media sosial.

Dalam video itu terlihat RA memakai kaos hitam bertuliskan Good Waves dan mengendarai Honda Vario biru bernomor B-5639-FIF saat melakukan perusakan dan penjarahan warung milik JY, 22 tahun.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, RA dan kelompoknya mengejar lawan hingga ke area warung korban, lalu merusak bangunan dan mengambil barang dagangan.

Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos Good Waves, celana cargo hitam, dan iPhone 11 Pro Max milik pelaku.

Pemeriksaan terhadap RA masih berlangsung.

Polisi juga memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan tersebut.

RA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat ini RA ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved