
Repelita Jakarta - Thomas Trikasih Lembong yang pernah menjabat Menteri Perdagangan hadir di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Ia datang untuk mendengar putusan perkara dugaan korupsi impor gula.
Sekitar pukul 13.48 WIB, Tom Lembong terlihat masuk mengenakan kemeja putih.
Saat menuju kursi terdakwa, beberapa simpatisan yang hadir lebih dulu di ruang sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku terdengar dinyanyikan pendukung Tom Lembong di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta.
Tom kemudian sempat menyalami beberapa orang sebelum duduk di bangku persidangan.
Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Tom dinilai terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama dalam aktivitas impor gula.
Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, Tom Lembong dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Namun, jaksa mencatat Tom belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.
Pantauan di lokasi, Anies Baswedan juga hadir langsung di ruang sidang Hatta Ali saat pembacaan vonis.
Anies datang sekitar pukul 14.02 WIB bersama pakar hukum tata negara Refly Harun.
Tampak pula mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, serta akademisi Rocky Gerung.
Mereka duduk berdampingan di bangku pengunjung sidang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

