Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Putusan Tom Lembong Dimulai, Hakim Sebut Dokumen Vonis Capai Seribu Halaman

 Sidang Vonis Tom Lembong,...

Repelita Jakarta - Sidang pembacaan vonis untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membuka sidang dengan menjelaskan bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan menetapkan putusan untuk perkara tersebut.

Ia meminta seluruh pihak mendengarkan dengan saksama isi putusan.

Hakim Dennie mengungkapkan tebalnya surat putusan Tom Lembong mencapai lebih dari seribu halaman.

Karena itu, hakim hanya membacakan bagian inti yang berisi pertimbangan hukum.

Beberapa bagian lain seperti dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan keterangan saksi tidak dibacakan karena sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam kasus impor gula, Jaksa Penuntut Umum menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyebut Tom Lembong tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, jaksa mempertimbangkan bahwa Tom Lembong belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved