Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Terbukti Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sidang Putusan Siang Ini, Tom Lembong: Siap dan Tawakal | tempo.co

Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan putusan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dalam persidangan tersebut, Tom dinyatakan bersalah melakukan korupsi impor gula yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Dennie.

Dalam menetapkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat dan peringanan.

Hal yang memberatkan, Tom dinilai lebih mengutamakan prinsip ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi demokrasi saat menjabat Mendag.

Sebaliknya, yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Hakim juga menyebut adanya uang titipan yang diserahkan Tom saat proses penyidikan.

Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Tom Lembong menyatakan masih pikir-pikir.

Ia memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Sidang vonis ini turut dihadiri sejumlah tokoh publik seperti Rocky Gerung, Refly Harun, Saut Situmorang, dan Anies Baswedan.

Mereka tampak hadir sejak pukul 14.00 WIB dan duduk di bangku depan ruang sidang.

Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinilai menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa dasar koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Fakta lain yang terungkap, perusahaan penerima izin hanya berstatus sebagai pabrik gula rafinasi, bukan pabrik gula konsumsi.

Selain itu, Tom menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengendalikan distribusi gula nasional.

Padahal, tugas tersebut seharusnya dijalankan oleh badan usaha milik negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved