Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pimpinan MPR Terlibat? KPK Tetapkan Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 M

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Ia diduga menerima uang haram hingga Rp17 miliar selama menjabat antara tahun 2019 hingga 2021.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.

Budi belum menjelaskan apakah Ma’ruf menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut atau akan menyusul nama lain.

Pengusutan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 20 Juni 2025.

Beberapa saksi dari kalangan swasta turut dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Pada 2 Juli lalu, KPK memeriksa dua orang wiraswasta, salah satunya absen dan satu lainnya dikonfirmasi terkait investasi yang dilakukan tersangka.

Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memastikan bahwa dugaan korupsi ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang sedang menjabat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI,” jelas Siti.

Ia menambahkan bahwa perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari pejabat sekretariat, yakni Ma’ruf Cahyono. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved