Repelita Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Selain pidana badan, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Tom bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait importasi gula tahun 2015 hingga 2016.
Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tom diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur, sebab perusahaan yang diberikan izin bukan pengolah gula kristal mentah.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom memperkaya sepuluh perusahaan hingga Rp515,4 miliar melalui kebijakan yang ia tandatangani.
Ia juga tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali stok dan harga, melainkan beberapa koperasi milik institusi militer dan kepolisian.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan Tom melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

