Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sisir Sejumlah Lokasi Baru Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231 M di Sumut

 Jejak Digital Bobby Nasution Disorot KPK, Diduga Terkait Komunikasi Suap  Proyek Jalan Rp231 Miliar

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa proses penggeledahan terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa tim penyidik masih menyisir sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti yang relevan dalam penyidikan perkara ini.

“Hari ini KPK juga masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi-lokasi yang diduga, di sana ada keterangan ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Budi belum memerinci tempat-tempat yang sedang digeledah.

Dia hanya mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan mencakup beberapa lokasi sekaligus.

“Untuk lokasinya belum bisa kami sampaikan karena memang ini ada beberapa rangkaian kegiatan di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan jalan.

“Diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau ya,” jelas Budi pada Kamis (3/7/2025).

Dia juga menambahkan bahwa temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa buruknya kualitas jalan di Sumut disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran pembangunan.

“Sehingga, ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut dikorupsi,” imbuhnya.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan senjata api yang ditemukan di rumah Topan.

Jenis senjata yang disita berupa pistol Baretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin dengan dua pak peluru air gun.

KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I, serta M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat sebagai pimpinan dua perusahaan swasta.

KPK menduga Topan telah menerima janji imbalan sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar.

Akhirun dan Rayhan disebut telah mencairkan uang Rp 2 miliar yang diduga akan digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses proyek tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved