Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Natalius Sebut Pertukaran Data Warga RI dengan AS Tidak Langgar HAM

Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Penegasan ini disampaikan Natalius merespons berbagai sorotan publik terkait kabar bahwa data pribadi warga Indonesia bisa diakses dan dikelola oleh pihak Amerika Serikat usai kesepakatan tarif resiprokal antar kedua negara.

Menurut Natalius, perjanjian tersebut sudah melalui kajian mendalam dan tetap menempatkan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang memegang kendali penuh terhadap perlindungan data pribadi warganya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menekankan bahwa tidak ada campur tangan asing dalam pengelolaan data warga Indonesia karena koordinasi intens telah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hasan menjelaskan bahwa kerja sama ini semata-mata menyasar kepentingan transaksi komersial dan bukan untuk tujuan lain di luar itu, sehingga perlindungan data tetap berada di bawah payung regulasi Indonesia.

Di sisi lain, pegiat media sosial Ary Prasetyo menanggapi pernyataan Natalius dengan nada sinis.

Melalui akun X @Ary_PrasKe2 pada 27 Juli 2025, Ary menulis, “Suka-suka lu. HAM menurut kalian kan bisa disesuaikan dengan $ (Dollar)!” sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilainya membuka ruang bagi asing mengakses data penting.

Komentar senada datang dari Jhon Sitorus yang menyebut bahwa kebijakan ini berbahaya karena sama saja dengan menyerahkan kedaulatan digital Indonesia kepada negara lain.

Jhon menilai, di era digital, kendali atas big data menjadi salah satu kekuatan penting negara, sehingga penyerahan pengelolaan data ke pihak luar bisa menjadi celah dominasi asing di sektor strategis.

Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi yang diuntungkan ketika aset strategis bangsa dilepas begitu saja.

Menurut Jhon, pengawasan publik diperlukan agar kebijakan transfer data ini tidak menjadi celah penggadaian kedaulatan digital Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved