Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Athor Subroto Gugat Rektor UI ke PTUN Tuntut Sanksi Disertasi Bahlil Dibatalkan

 

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Athor Subroto, memutuskan membawa sengketa dengan Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 5 Juni 2025 dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan hingga kini proses persidangan masih berjalan.

Athor Subroto yang diketahui menjadi salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia menyatakan tidak terima dijatuhi sanksi oleh pihak rektorat lantaran dinilai ikut melanggar kode etik selama mendampingi penulisan disertasi Menteri ESDM tersebut.

Melalui Surat Keputusan Rektor UI nomor 475/SK/R/UI/2025, Athor dikenai sanksi tegas berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa lain di luar bimbingannya selama tiga tahun penuh.

Selain pembatasan aktivitas akademik, Athor juga dibebankan hukuman administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, golongan, maupun jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural dalam kurun waktu yang sama.

Sebagai bagian dari sanksi, ia juga diwajibkan membuat permohonan maaf terbuka kepada pihak kampus dan masyarakat atas polemik tersebut.

Athor menolak menerima keputusan itu dan telah mengirim surat keberatan langsung kepada Rektor UI, namun tidak membuahkan hasil sehingga memilih menempuh jalur gugatan resmi ke PTUN.

Dalam permohonannya, Athor meminta majelis hakim untuk membatalkan Surat Keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif padanya.

Selain itu, Athor juga menuntut rektorat UI mencabut surat keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, hingga menanggung seluruh biaya perkara.

Sidang perdana gugatan Athor sudah berlangsung pada 10 Juli 2025 lalu dengan agenda pembacaan gugatan elektronik, sedangkan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 31 Juli 2025 mendatang.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional, Arie Afriansyah, menegaskan pihaknya menghormati jalannya proses hukum gugatan Athor Subroto di PTUN.

Menurut Arie, pihak kampus memilih menunggu seluruh rangkaian persidangan rampung sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyikapi tuntutan tersebut.

Hingga saat ini, kuasa hukum Athor, Audaraziq Ismail, belum memberikan keterangan detail karena masih harus berkoordinasi langsung dengan kliennya terkait langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya, sanksi serupa juga dijatuhkan UI kepada satu promotor dan dua ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia yang dinilai terbukti melanggar etika akademik.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, serta rektorat UI.

Selain larangan mengajar dan membimbing, sanksi yang dijatuhkan juga berupa penundaan kenaikan pangkat serta kewajiban permohonan maaf terbuka kepada seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia.

Hasil sidang etik UI juga menyimpulkan adanya konflik kepentingan antara promotor maupun ko-promotor dengan kebijakan pejabat publik yang bersangkutan.

Hal ini mencuat setelah diketahui promotor Bahlil, Chandra Wijaya, juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Jasa Marga sejak Februari 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved