
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo mengambil langkah hukum terhadap Roy Suryo dan beberapa nama lain yang dituding menyebarkan fitnah soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Paiman menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana.
Farhat membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara perdata ini, Paiman menggugat tujuh orang yaitu Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Mereka disebut menuding Paiman sebagai dalang di balik penerbitan ijazah palsu Presiden Jokowi sejak Mei hingga Juli 2025.
Menurut Farhat, kepolisian dan pihak Universitas Gadjah Mada telah memastikan keaslian ijazah Presiden, tetapi fitnah terhadap Paiman tetap berlanjut.
Farhat menjelaskan bahwa tuduhan tersebut membuat nama baik kliennya rusak, sehingga Paiman menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Selain gugatan perdata, Farhat juga memastikan laporan pidana tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum.
Pihak yang dilaporkan Paiman mencakup Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta upaya menghasut yang memicu kebencian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

