Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pembagian kuota haji pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelanggaran tersebut terungkap dalam penyelidikan yang menemukan bahwa proporsi resmi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pembagian justru diubah menjadi setengah untuk masing-masing kategori, yang dinilai merugikan calon jemaah reguler yang seharusnya diuntungkan dengan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi memang ditujukan untuk memangkas antrean panjang yang bisa mencapai dua dekade.
Akan tetapi, praktik di Kementerian Agama justru membelokkan alokasi sehingga membuka celah keuntungan bagi pihak tertentu di jalur haji khusus.
Hingga saat ini, KPK telah menerima setidaknya lima laporan yang menyoroti indikasi korupsi kuota haji tersebut.
Salah satu laporan secara gamblang menyasar nama Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat Menteri Agama.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, serta Ustaz Khalid Basalamah yang diketahui memiliki biro perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi terkait pengelolaan penyelenggaraan haji.
Budi meminta semua pihak yang dipanggil juga memberikan keterangan secara terbuka demi mempercepat kejelasan perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa praktik dugaan penyalahgunaan kuota haji bukan hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berulang pada periode sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI pun sempat merilis temuan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi yang kemudian dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, berbanding terbalik dengan ketentuan resmi yang semestinya mengutamakan antrean reguler.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

