Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka fakta baru terkait praktik penyelewengan kuota haji yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam temuan KPK, aturan resmi seharusnya membagi kuota haji dengan proporsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun proporsi ini diduga sengaja diubah menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, terutama setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempercepat antrean haji reguler.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perubahan ini menguntungkan pihak tertentu di jalur haji khusus, sedangkan jemaah reguler justru dirugikan karena antrean yang seharusnya bisa dipercepat malah terhambat.
“Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50 seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” kata Asep, Sabtu 27 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah yang diketahui memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Khalid Basalamah telah memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut diperiksa untuk mendalami mekanisme pengelolaan kuota dan keuangan haji.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan praktik dugaan penyelewengan kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang.
Pansus Angket Haji DPR RI bahkan mengklaim menemukan kejanggalan serupa pada kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Sebagian besar kuota yang seharusnya difokuskan untuk mengurangi antrean haji reguler justru dialihkan separuhnya ke haji khusus.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini agar ke depan pengelolaan kuota haji berjalan transparan dan adil bagi seluruh jemaah, terutama jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

