Repelita Jakarta - Keberadaan Jurist Tan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi penyidik Kejaksaan Agung.
Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tercatat kembali absen pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 tanpa memberikan keterangan apa pun kepada pihak penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan upaya pemanggilan ketiga sambil berkoordinasi dengan berbagai pihak agar Jurist Tan dapat segera dibawa pulang ke Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Jurist Tan terdeteksi meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines.
Hingga 17 Juli 2025 sore, ia belum terpantau kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Anang sendiri enggan mengungkap detail keberadaan Jurist Tan, namun sumber internal menyebut ia diduga kini berada di Australia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mendukung informasi tersebut setelah berkeliling Australia selama sepekan mulai 17 Juli 2025.
Boyamin mengklaim menemukan dugaan keberadaan Jurist Tan di kawasan Waterloo, Sydney, New South Wales, Australia, bersama suami berinisial ADH dan anak mereka.
Boyamin menyatakan seluruh informasi temuannya sudah dia sampaikan ke penyidik dan berharap Kejaksaan Agung segera memproses kepulangan Jurist Tan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan langkah lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang (DPO) jika panggilan ketiga kembali diabaikan.
Selain DPO, opsi pengajuan red notice ke Interpol juga akan dilakukan agar pelarian Jurist Tan dapat dipersempit.
Anang menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih fokus pada proses pemanggilan ulang sembari menyiapkan skenario penegakan hukum di level internasional.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain, yaitu Ibrahim Arief yang pernah menjabat konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan penunjukan langsung produk Chromebook buatan Google sebagai barang wajib dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di masa pandemi.
Kuasa hukum Jurist Tan sempat meminta pemeriksaan dilakukan secara daring atau meminta agar penyidik bersedia datang ke lokasi kliennya berada di luar negeri, tetapi permintaan tersebut belum disetujui.
Sementara itu, upaya pencegahan keberangkatan ke luar negeri telah diajukan sejak 4 Juni 2025, namun terlambat karena Jurist Tan lebih dahulu meninggalkan Indonesia sebelum surat pencegahan resmi terbit.
Pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan langkah ekstradisi akan diambil, namun tidak menutup kemungkinan skenario tersebut akan dijalankan jika proses pemanggilan resmi tetap diabaikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

